Langgar Aturan, 14 Tempat Karaoke di Lokalisasi Yobar Disegel

Merauke, Suryapapua.com– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay menegaskan, 14 tempat karaoke di Lokalisasi Yobar disegel hingga tiga hari kedepan, karena melakukan pelanggaran.

Penegasan itu disampaikan Kamijay kepada sejumlah wartawan di kantornya Kamis (13/03/2025). “Kami melakukan penyegelan dengan tetap mengacu kepada surat edaran Bupati Merauke sehubungan jam operasi-lalu turunan juga dari Perda maupun Perbup,” ungkapnya.

Dalam surat edaran dimaksud, diatur bahwa  selama masa Pra-paskah serta Bulan Suci Ramadhan, jam buka tempat hiburan adalah dari pukul 21.00 WIT hingga 01.00 dini hari.

Sedangkan pada siang hari, tidak diperkenankan dibuka, karena umat Islam sedang menjalani ibadah puasa.

“Nah, karena 14 tempat karaoke membuka aktivitas pada siang hari, sesuai laporan pen

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay – Surya Papua/Frans Kobun
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay – Surya Papua/Frans Kobun

yidik PPNS, sehingga harus ditutup atau disegel,” ujarnya.

Penyegelan, demikian Kamijay, dilakukan Rabu 14 Pebruari 2025, setelah ditemukan pelanggaran membuka tempat karaoke pada siang hari Minggu 9 Maret.

Untuk batas waktu penyegelan, hingga tiga hari kedepan. Setelah itu dapat dibuka kembali, namun dengan catatan tidak boleh mengulangi hal serupa lagi.

“Kami berharap pemilik karaoke di Lokalisasi Yobar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan dan atau diterbitkan Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze,” pintanya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *