KPU Wajib Berkonsultasi Dengan DPR Untuk Segera Merubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Opini177 views

MEKANISME yang benar adalah, setelah lahir norma baru dalam Putusan MK RI Nomor 60/PUU-XXII/2024,sebagai pengganti Pasal 40 ayat 1 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mana oleh Mahkamah pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional, maka secara teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah segera melakukan rapat dengan DPR RI agendanya adalah konsultasi, guna mendapatkan masukan dari DPR RI khususnya Komisi II.

Dalam rapat ini baik KPU RI maupun DPR RI terlebih dahulu wajib  menyatakan tunduk dan patuh pada Putusan MK RI.

Intinya, hasil rapat KPU RI dan DPR RI adalah sama-sama saling memberikan penguatan untuk segera terbitnya perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sebagai regulasi teknis penyeleggaraan pemilukada yang tersisa beberapa hari akan memasuki tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah.

Kita bersyukur masih ada kesadaran konstitusional dari politisi senayan kita, sehingga rapat DPR RI pada hari Kamis 22 Agustus 2024, dalam rangka menganulir Putusan MK dengan melakukan perubahan UU Pemilukada tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan dengan alasan Anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum dalam pengambilan keputusan.

Dengan tidak dilanjutkannya rapat DPR RI ini,  maka KPU RI tetap berkewajiban berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Tahapan ini sangat penting dillakukan untuk memenuhi mekanaisme  yang telah menjadi Prosedur Tetap (protap) dalam perubahan PKPU yang disebabkan oleh perubahan UU sebagai dasar hukum penyelenggraan pemilihan umum.

Terkait dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang perlu digaris bawahi  adalah dalam berkonsultasi dengan DPR dan bahkan juga pemerintah,  KPU RI tidak serta merta terikat dengan hasil rapat konsultasi nantinya.

Akan tetapi KPU RI bebas menentukan sikap sepanjang tidak keluar dari peraturan perundang-undangan yang memberikan tugas dan kewenangan kepadanya serta tetap tunduk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi, yang dengan kewenangannya telah merubah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 ayat 1 dan 3 dengan melahirkan norma baru yang diyakini oleh Mahkamah lebih adil dan demokratis.

Penulis : Burhanuddin Zein

Akademisi Hukum Tata Negara FH Unmus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *