Kick Off Bulan K3 Nasional 2023 di Korindo Group dan TSE Group

Uncategorized240 views

Jakarta, Suryapapua.com–  Korindo Group dan TSE Group mengadakan kick off peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 yang dilakukan secara virtual pada Selasa (17/1).

Kegiatan ini diikuti oleh 15 bagian di Korindo maupun TSE Group yang tersebar di beberapa daerah di nusantara.

Head of Learning and Innovation Center Korindo Group, Setiyono pada kesempatan tersebut didaulat untuk membacakan amanat Bulan K3 Nasional dari Menteri Ketenagakerjaan RI.

Sementara Adya Pradhana selaku HSE Supervisor Korindo Group didapuk untuk menyampaikan Deklarasi Komitmen K3 yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.

Acara kick off peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 dilanjutkan dengan upacara wajib dan pemasangan spanduk bertuliskan tema pokok Bulan K3 Nasional 2023 yaitu “terwujudnya pekerjaan layak yang berbudaya K3 guna mendukung keberlangsungan usaha di setiap Tempat Kerja di seluruh lokasi usaha Korindo dan TSE Group.

Rangkaian acara peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2023 Korindo dan TSE Group kemudian disusul dengan kegiatan Training K3 Awareness, Environment Awareness dan 3R’s Movement Training melalui Korindo Cyber Learning (KCL) yang berbasis E-Learning. Kegiatan ini dimulai dari tanggal 23 Januari hingga 3 Februari 2023.

Adapula webinar kesehatan oleh Manager Klinik Asiki, dr. Firman Jayawijaya akan diadakan secara daring pada 31 Januari 2023, melalui zoom meeting.

Rangkaian Bulan K3 Nasional nantinya akan ditutup dengan pemberian penghargaan kepada perusahaan terbaik yang telah berpartisipasi dalam setiap agenda kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Setidaknya ada tiga tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970; melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Penulis : Frans Kobun

Editor    : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *