Jelang Pelantikan Paskalis Imadawa Sebagai Ketua Flobamora Papua Selatan, Gelombang Penolakan Menggema! Tungku Lamaholot Ambil Sikap Ekstrim

Laporan Utama131 views

Merauke, suryapapua.com– Gelombang penolakan masyarakat Flobamora (Flores, Sumba, Timur dan Alor) di Kabupaten Merauke sehubungan rencana pelantikan Paskalis Imadawa sebagai Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan yang sedianya dilaksanakan 26 September 2026 mulai digaungkan.

Kali ini sikap ekstrim dan tegas ditunjukkan Tungku Lamaholot yang merupakan gabungan dua kabupaten dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Flores Timur dan Lembata yang mendiami Bumi Anim Ha, melancarkan aksi protes.

Melalui surat dengan nomor– 15 Lamaholot-MRKIX/2026, perihal penolakan pelantikan Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan yang ditandatangani Paulus Peka Hayon (Ketua Tungku Lamaholot) dan Siprianus Muda (Sekretaris), sejumlah point dibeberkan dan atau diutarakan.

“Sehubungan rencana pelantikan Ketua Kerukunan Flobamora Provinsi Papua Selatan  terpilih, Paskalis Imadawa  yang  direncanakan 26 September 2026,  kami atas nama  Tungku Lamaholot mewakili masyarakat dua kabupaten yakni Flores Timur dan Lembata di Kabupaten Merauke, merasa perlu untuk bicara,” ungkap Peka Hayon yang juga dosen di Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke itu.

Sikap resmi organisasi, demikian Peka Hayon, perlu disampaikan demi menjunjung tinggi asas kebersamaan, keadilan serta  tata kelola organisasi  yang transparan.

“Ya, setelah melakukan musyawarah  dan koordinasi bersama para sesepuh,  tokoh masyarakat  serta  jajaran pengurus  Tungku Lamaholot Kabupaten Merauke,  kami menyatakan menolak pelantikan Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan terpilih,” tegasnya.

Keluarga dari Kabupaten Lembata yang tinggal di Kabupaten Merauke – Surya Papua/Frans Kobun
Keluarga dari Kabupaten Lembata yang tinggal di Kabupaten Merauke – Surya Papua/Frans Kobun

Adapun alasan penolakan dilatarbelakangi beberapa  point yang sangat mendasar hingga urgen diantaranya

Pertama, “kami sangat menghargai kultur budaya orang asli Papua khususnya Suku Malind. Sehingga  tidak sepantasnya mengangkat Paskalis Imadawa sebagai  sesepuh, sekaligus Tokoh Besar Suku Malind menjadi Ketua Ketua Flobamora  terpilih  yang bukan warga asli anak Flobamora NTT.”

Kedua, mekanisme musyawarh pemilihan  yang tidak inklusif. Proses penetapan  Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan  tidak melibatkan  secara  aktif perwakilan resmi  dari tungku- tungku Mappi, Boven Digoel, Asmat serta  unsur-unsur pilar Tungku Flobamora  lainnya secara transparan.

Ketiga,  pelanggaran asas keterbukaan. Prosedur pengambilan keputusan  dan koordinasi konsolidasi  organisasi di tingkat Provinsi Papua Selatan dinilai mengabaikan  regulasi dan tata krama organisasi yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) provinsi induk (Papua).

Empat, menjaga solidaritas warga.  Langkah ini diambil  guna mencegah timbulnya perpecahan, ketidakharmonisan dan mosi  tidak percaya  di kalangan internal  warga Flobamora di Tanah Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke.

Berdasarkan sejumlah point penting diatas, Tungku Lamaholot meminta Ketua Ikatan Flobamora Provinsi Papua sebagai provinsi induk agar memberitahukan kepada panitia musyawarah daerah (Musda) menunda atau membatalkan rencana pelantikan.

Sekaligus dilakukan koordinasi ulang, evaluasi menyeluruh serta musyawarah daerah  yang sah melibatkan seluruh tungku pilar dari Mappi, Boven Digoel dan Asmat secara adil dan demokratis.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *