Merauke, Suryapapua.com– Humas Pengadilan Agama Kabupaten Merauke, Sobirin mengungkapkan, selama tahun 2021, tercatat 480 kasus perceraian dilakukan pasangan suami isteri. Salah satu factor paling dominan adalah ekonomi.
Hal itu disampaikan Sobirin saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (16/3). “Ya, factor utamanya adalah ekonomi, itu bisa juga akibat dampak dari pandemic covid-19 yang melanda,” ujarnya.
Jumlah tersebut, jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2020 yakni 410 kasus. Sementara tahun 2022, dari Januari hingga Maret, sudah 146 kasus perceraian.
Secara umum, jelas dia, yang menggugat cerai adalah isteri dengan alasan tak diberikan nafkah antara 1-2 tahun.
“Memang yang bercerai rata-rata usia perkawinan antara 1-5 tahun, lalu kategori usia produktif dibawah 40 tahun,” ungkapnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun