DPR RI Sepakati Pemekaran Tiga Provinsi di Papua, Salah Satunya Papua Selatan

Politik154 views

Merauke, Suryapapua.com–  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Republik Indonesia menyetujui usulan pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Sementara usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari Papua Barat,  ditunda pembahasannya.

Dengan demikian, hanya tiga draft Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran daerah otonomi baru di Papua yakni  RUU Provinsi Papua Selatan,  RUU Papua Tengah dan RUU Provinsi PegununganTengah yang digodok Komisi II DPR RI.

“Setelah digodok Komisi II, selanjutnya masuk di badan legislasi (Baleg),”  kata anggota DPR RI dari Papua, Sulaeman L Hamzah  Sabtu (26/2)

Politikus Nasdem ini mengungkapkan, alasan ditundanya pembahasan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, karena pemerintah dan DPR mempertimbangkan berbagai kemungkinan terkait upaya pemekaran provinsi tersebut.

“Di  Papua Barat, penduduknya hanya baru 1 juta sekian. Lalu terkait ibu kota dan juga ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Pemekaran tiga provinsi baru di Papua, katanya, pemerintah dan parlemen menargetkan pembahasan rancangan undang-undangnya selesai atau ditetapkan menjadi undang-undang di akhir tahun ini.

“Untuk penempatan karateker dan sebagainya itu diatur pemerintah. Tugas kami di DPR hanya sampai ketuk palu (diundangkan),” kata dia.

Pentingnya Pemekaran

Lebih lanjut Sulaeman menerangkan, pemekaran provinsi di Papua semata-mata bagi kesejahteraan masyarakat. Tujuan utamanya yakni mendekatkan pelayanan di daerah terisolir.

“Jalan dari satu kabupaten ke kabupaten belum semua terbuka. Dengan pemekaran, tentu berbagai program fisik dan pelayanan bisa berjalan baik,” ujarnya.

Pemerintah berkeinginan mengefektifkan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan di Papua melalui pemekaran provinsi baru di wilayah tersebut.

“Setelah dimekarkan, maka pemerintah akan lebih fokus ke pembangunan infrastruktur, pelayanan termasuk SDM,” tuturnya.

Dia menambahkan, hasil pemantauan pusat hingga 20 tahun, UU Otsus berjalan, namun masyarakat yang terisolasi di sejumlah pedalaman Papua, masih belum terlayani  secara baik.

“Pemerintah daerah diharapkan bisa melakukannya, tapi ternyata belum menyentuh juga. Jadi mau tak mau pemekaran  dilakukan,” ungkapnya.

Aspirasi pemekaran, jelas Sulaeman,  diusulkan oleh banyak tokoh dari Papua. Pemerintah dan DPR mendukung penuh terhadap apa yang diusulkan, lantaran penting untuk pendekatan pelayanan serta  percepatan pembangunan.

Penulis : Peter Ezra

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *