Merauke, Suryapapua.com– Besok Selasa (22/3), tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat kepolisian Polsek Kota, akan menyisir sekaligus melakukan penertiban terhadap petugas parkir liar.
Selain itu, memberikan secara khusus id card (tanda pengenal) kepada 44 petugas parkir resmi yang tersebar di berbagai tempat parkiran dalam wilayah kota.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen kepada Surya Papua Senin (21/3). “Saya sudah melakukan koordinasi dan besok kami lakukan operasi bersama di berbagai titik,” ujarnya.
Operasi itu, jelas Anggawen, sekaligus menertibkan petugas parkir liar yang selama ini beroperasi dan memungkut uang dari masyarakat ketika memarkir kendaraan baik di toko, swalayan maupun sejumlah tempat lain.
Lebih lanjut dikatakan, sejak 2021 silam, telah dilakukan rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan disepakati bersama tak ada pungutan biaya parkir di berbagai titik atau tempat.
“Petugas parkir resmi yang berjumlah 44 orang, hanya mengatur kendaraan. Tidak ada lagi karcis diberikan untuk mengambil uang dari orang yang memarkir kendaraan di berbagai tempat,” ujarnya.
Bahkan, petugas parkir liar-pun sama sekali tak diizinkan. “Saya masih melihat selama ini, banyak petugas parkir mengambil uang dari orang ketika memarkirkan kendaraan. Sesungguhnya itu tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Sesuai hasil pembicaraan bersama Bappenda, masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun empat, membayar langsung ke Samsat saat perpanjangan STNK maupun membayar pajak, karena disana ada petugas Bapenda.
“Jadi, sistemnya adalah parkir berlangganan. Dimana pembayaran oleh warga yang memiliki kendaraan, dilakukan satu tahun sekaligus,” ungkap Anggawen.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada lagi pungutan atau penagihan kendaraan di tempat parkiran oleh petugas, usai masyarakat berbelanja atau melakukan kegiatan lain.
“Besok akan kami sampaikan lagi kepada 44 petugas parkir secara resmi. Sekaligus melarang petugas liar melakukan aktivitas di tempat parkiran, apalagi sampai meminta uang dari pemilik kedaraan,” ungkapnya.
Ditambahkan, pihaknya juga menyerahkan secara langsung id card kepada petugas parkir resmi agar digunakan setiap saat ketika melaksanakan tugasnya.
Khusus menyangkut pakaian seragam petugas parkir, jelasnya, pengadaan dilakukan secara bertahap, karena harus disesuaikan dengan anggaran.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun