Merauke, Suryapapua.com– Majelis Rakyat Provinsi Papua Selatan (MRPS) melakukan pertemuan dengan managemen PT BIA (perusahan yang bergerak dalam ivestasi perkebunan kelapa sawit), sehubungan persoalan tanah antar marga milik masyarakat adat Muting.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Pokja Adat MRPS, Wellem Yakas didampingi tiga anggota lain.
“Kami dari lembaga MRPS terlibat secara langsung dengan meminta klarifikasi sebelumnya. Dimana dua golongan marga maupun managemen PT BIA telah memberikan penjelasan masing-masing,” ungkap Yakas.
Kehadiran MRPS dalam penyelesaiakn persoalan tanah adat dimaksud, sebagai suatu bentuk tanggungjawab. “Kami harus turun tangan untuk ikut melakukan penyelesaian,” katanya.
Yakas kembali mengingatkan kepada PT BIA segera mengambil langkah penyelesaian hak-hak rakyat dari dua golongan marga itu.
Dia juga menyoroti aparat keamanan disana agat tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat, setelah proses penyelesaian berlangsung.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa lembaga MRP Papua Selatan ikut terlibat dalam penyelesaian persoalan tanah dua marga bersama perusahan. Itu semata-mata melindungi serta membela hak-hak orang asli Papua (OAP),” tegasnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun