Menteri Kelautan dan Perikanan RI: Sekitar 20.000 Kapal Dari Luar Papua Tangkap Ikan di Perairan Arafura’

Laporan Utama233 views

Merauke, Suryapapua.com- Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, kurang lebih 20.000 kapal dari luar Papua melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Arafura, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Demikian disampaikan Menteri Sakti Wahyu kepada sejumlah wartawan di VIP Bandara Mopah Selasa (21/3). “Kami segera melakukan penertiban kapal-kapal dari luar Papua yang melakukan aktivitas pencarian ikan di perairan Arafura, agar nelayan lokal tidak dirugikan,” tegasnya.

“Kita punya data kapal yang beroperasi di laut Arafura, ada 3.000, 5.000, 6.000 bahkan hingga 20.000 kapal. Itu harus dibersihkan. Kalau tidak, ikan di sini bisa habis. Kita ingin mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di sini, agar ekonom bergerak,” ujarnya.

Dikatakan, puluhan ribu kapal penangkap ikan yang beroperasi di Laut Arafura sebagian besar berasal dari pulau Jawa. “Ya, kementerian  segera menertibkan. Selanjutnya penangkapan dan pengelolaan hasil perikanan lebih mengutamakan nelayan lokal. Jadi  kementerian akan meningkatkan pelabuhan perikanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, kedatangannya ke Merauke, juga meninjau pelabuhan perikanan sekaligus merencanakan program  pengembangan. Karena dalam tahun ini, KKP meningkatkan pelabuhan perikanan Merauke agar nelayan lokal dapat memanfaatkan secara baik dan bisa lebih berkembang.

“Saya datang ke sini  membawa juga investor untuk melihat dan membangun pelabuhan perikanan. Kita mau nelayan di sini menangkap, lalu mendaratkan ikannya di Pelabuhan Merauke. Lalu diproses  dan dikirim juga dari sini. Juga anak buah kapal harus dari lokal,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah ada keterlibatan investor dari pihak asing? Menteri Sakti mengaku tidak.  Investor yang didatangkan KKP berkewarganegaraan Indonesia.

Ditambahkan, pemerintah juga memberikan peluang kepada investor lokal mengembangkan usaha kelautan dan perikanan di Merauke.

“Tidak perlu modal asing. Yang kerjakan orang  Indonesia sendiri kok. Kalau ada investor lokal sanggup, ya kita buka peluang supaya bertambah lapangan pekerjaan,” katanya..

Pemerintah pusat baru-baru ini menertibkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Salah satu pasal dalam regulasi tersebut mengatur  penangkapan, pengolahan dan produksi.

“Kalau nelayan tangkap ikan  di perairan  Arafura, dia harus berangkat dari pelabuhan  perikanan Merauke. Juga  mendaratkan ikannya di pelabuhan setempat, sekaligus diproses dan dijual disini pula,” katanya.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor  :  Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *