Merauke, Suryapapua.com– “Saya mendapat pengakuan dari tiga orang asli Papua (OAP) yang diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke, sehubungan pengambilan teripang secara illegal dari Negara Papua Nugini (PNG). Dimana oknum anggota TNI AL yang bertugas di Pos Torasi, sering meminta upeti.”
Demikian disampaikan Ketua Adat Anim Ha, Paschalis Imadawa kepada sejumlah wartawan Selasa (28/6). Menurutnya, dari pengakuan ketiga orang itu, saat hendak melintas di Pos Torasi, mereka harus memberikan upeti kepada petugas TNI AL disana agar leluasa masuk menggunakan speedboat ke perairan PNG.
Lalu, jelas Imadawa, terkadang handphone mereka juga ditahan. Begitu pulang, harus memberikan jatah teripang antara 50-90 kilogram. “Apa yang saya sampaikan sesuai pengakuan mereka. Lalu cara kerja ini sudah lama terjadi,” katanya.
“Silahkan cros-cek langsung kepada tiga orang yang ditahan itu. Mereka memastikan akan berani bicara dengan modus atau praktek kotor yang dimainkan oknum anggota TNI AL di Pos Torasi,” tegasnya.
Bicara tentang bisnis teripang illegal, menurut dia, sangat sensitif, lantaran permainan oknum anggota.
Bahkan, katanya, aktivitas bongkar muat teripang illegal di Pantai Lampu Satu Merauke, dikawal oknum anggota Brimob dan itu sangat jelas. “Sebaiknya kita buka-bukaan agar menjadi lebih jelas,” ungkap Imadawa.
Menanggapi itu, Komandan Lantamal XI, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Gatot Mardiyono menegaskan, informasi yang beredar, segera ditindaklanjuti. Karena perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, pungli dilarang keras dalam institusi.
“Sangat jelas sekali penekanan KASAL bahwa pungli dilarang sehingga ini akan menjadi perhatian saya dan pasti didalami ,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk pengamanan wilayah perbatasan RI-PNG di perbatasan, telah ada anggarannya tersendiri dari pemerintah.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun