Merauke, Suryapapua.com– Tanaman ganja yang diamankan Polres Merauke dari tangan YS (16) tahun yang ditanam di halaman belakang rumahnya di jalan Marthadinata, diduga adalah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Merauke.
Menanggapi itu, Kepala Sekolah SMAN I Merauke, Sergius Womsiwor kepada Surya Papua Selasa (8/2) mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti dan jelas, baik dari kepolisian maupun orangtua YS.
“Saya tidak tahu. Karena itu bukan dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi di luar. Apakah benar dia menanam atau tidak, saya belum bisa pastikan. Lalu apakah benar dia siswa kami, hingga sekarang saya belum dapat kabar,” tegasnya.
Namun demikian, jelas Sergius, jika terbukti itu adalah siswa SMAN I Merauke, tentu akan diberikan sanksi. Sekaligus edukasi agar kedepan tidak terjerumus ke masalah serupa.
Dikatakan, sekolah adalah lembaga pendidikan. Bukan lembaga peradilan. Sehingga ketika anak dirudung kasus, diberikan sanksi, tetapi akan diberikan juga suport kepadanya kiat dalam menghadapi suatu masalah. Karena proses pendidikan tidak hanya berlangsung di dalam lingkugan sekolah, tetapi juga di keluarga serta masyarakat.
Baginya, factor lingkungan dan pergaulan bebas, dapat menjadi salah satu alasan yang menyebabkan anak terjerumus ke hal negatif. Jadi, peran dan fungsi lembaga pendidikan tentu akan berjalan dengan terus mengarahkan dan mendampingi anak sekaligus memberikan nasehat dan motivasi.
Sergius mengaku, pihaknya belum belum bisa mengambil langkah berupa sanksi, mengingat YS sudah ditangani aparat kepolisian dan tentu proses hukum akan berjalan dengan sendirinya.
“Bagaimana kita mau skors bersangkutan, sementara sudah diamankan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. Ya pasti ada pendampingan serta support kepada bersangkutan,” ungkapnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun