Boven Digoel, Suryapapua.com– Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boven Digoel menemui Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, sehubungan pelantikan para pejabat Boven Digoel oleh Bupati Roni Omba pada Maret 2026 lalu yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Mereka yang dilantik itu diantaranya 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas.
Pertemuan sekaligus melaporkan banyak pengaduan masyarakat ke Komisi A DPRD Boven Digoel, terkait persoalan pelantikan ratusan pejabat.
“Ya, betul ada pengaduan dari masyarakat kepada kami Komisi A DPRD Boven Digoel sehubungan persoalan pelantikan para pejabat pada Maret lalu,” ungkap salah seorang anggota dewan.
Usai audiens bersama Wagub Papua Selatan Rabu (15/04/2026), para wakil rakyat itu menemui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa.
Mereka berkonsultasi dan meminta pandangan terkait pelantikan pejabat yang dianggap masyarakat tidak sesuai.
“Betul, Komisi A DPRD Boven Digoel menemui saya terkait pelantikan pejabat yang dinilai tak memenuhi syarat,” jelas Willem.
Seharusnya, demikian Willem, yang menjadi pegangan yaitu pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)—tidak bisa diluar dari itu.
“Kita mengusulkan, kemudian BKN mempertimbangkan kepegawaian dari sisi usia, kepangkatan, ruang, golongan, masa kerja dan latar belakang,” jelasnya.
Pelantikan pejabat juga, harus berdasarkan sistem merit. Artinya mendudukan orang sesuai kapasitasnya, kemampuan dan kapabilitas, bukan karena ikatan keluarga.
“Kita bekerja dalam aturan. Ada payung hukum yang menaungi kita,supaya jangan keluar dari koridor,” tegas dia.
Aparatur Sipil Negara (ASN), katanya, diprotek bukan karena kepentingan politik–bukan juga karena kepentingan keluarga.
“Dasar hukum pelaksanaan manajemen ASN itu, kaitannya dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas, eselon II, eselon III serta eselon IV atau pengawas,” ujarnya.
Aturan-nya adalah Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 tentang pengawasan, pengendalian, norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun






