Merauke, Suryapapua.com– Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, Provinsi Papua Selatan telah diakui negara sejak 25 Juli 2022 dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022. Sehingga dinyatakan sah lantaran melalui proses konstitusi jelas.
Hal itu disampaikan Mendagri ketika memberikan sambutan pada pencanganan 10 juta Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Merauke, kemarin. Menurutnya, dengan telah disahkan, maka yang harus dikerjakan adalah merealisasikan.
Lalu, jelas Mendagri, undang-undang memberikan perintah bahwa maksimal enam bulan sejak diundangkan, harus ada pemerintahan dan sudah beroperasi.
“Jadi kita hitung dari tanggal 25 Juli 2022 sejak diundangkan, maka pada 25 Januari 2023, paling lambat Provinsi Papua Selatan harus operasional,” ujarnya.
Jika sudah operasional, demikian Mendagri, ia meyakini dan dengan berkat Tuhan, Provinsi Papua Selatan bukan hanya berjalan cepat, tetapi melompat. Bahkan dugaannya, perkembangan bisa melebihi Papua induk.
“Saya diskusi dengan empat bupati di Selatan Papua yakni Bupati Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat juga meyakini perkembangan dalam berbagai bidang akan berjalan cepat,” ujarnya.
Hanya saja, Mendagri menekankan agar semua bisa berjalan cepat, kecuali keamanan dijaga serta dikendalikan secara baik. Sehingga orang juga boleh beraktivitas dengan aman serta lancar.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun