13 Nelayan Merauke Jalani Persidangan di PNG, Rekianus : Hasil Putusan Pasti Dikirim

Merauke, Suryapapua.com– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai mengungkapkan, 13 nelayan Merauke yang ditangkap polisi Papua  Nugini (PNG) beberapa waktu lalu, sedang dalam pemeriksaan sekaligus dilakukan pemberkasan.

Selanjutnya mereka menjalani persidangan sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Nantinya  setelah persidangan, salinan putusan akan dikirim.

Saat dihubungi Surya Papua Rabu (15/12), Rekianus menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan laporan terbaru dari Provinsi Daru, terhadap pelaksanaan pemeriksaan belasan nelayan Merauke itu.

Tetapi jelasnya, demikian Rekianus, pasti sedang dilakukan pemberkasan untuk persiapan persidangan. Hasil putusan nanti dikirim ke Pemerintah Indonesia.

“Putusan akan dikirim melalui KBRI di Port Moresbi dan konsulat kita di Vanimo. Lalu dilanjutkan ke Provinsi Papua. Selanjutya salinan dikirim juga ke kita di Merauke,” ungkapnya.

Ditambahkan, setelah sudah mendekati akhir hukuman, akan ada surat menyusul untuk rencana pemulangan ke Indonesia dan berlanjut ke Merauke.

Untuk diketahui, 13 nelayan tersebut ditangkap saat melewati batas satu mil di Perairan PNG. Selain mereka diamankan, juga satu kapal serta speedboat bersama hasil tangkapannya.

Reporter : Yulianus Bwariat

Editor      : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *