1.721 Pil Tramadol Disita, Kapolres Yoga: Diminum Berlebihan, Berefek Halusinasi

Laporan Utama146 views

Merauke, Suryapapua.com– Suatu keberhasilan kembali ditorehkan Satres-narkoba Polres Merauke, setelah mengungkap ribuan pil tramadol dari tangan seorang pelaku berinisial MR (23) tahun.

Saat jumpa pers Senin (11/05/2026), Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat-resnarkoba Polres setempat, Ipda M Zen Ikhsan serta Plt Kasi Humas Polres mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Dorem Kai, Kelurahan Samkai beberapa waktu lalu  pukul 13.30 WIT

Saat itu, lanjut Kapolres Yoga, anggota Opsnal Satres-narkoba Polres Merauke sedang melakukan patrol dan mendapati seorang pemuda mengendarai kendaraan sambil menarik gas motornya.

Selanjutnya anggota memberhentikan motor dan karena curiga, dilakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, disaku pelaku ditemukan 18 plastik berisi obat-obatan.  Penggeledahan pun dilakukan di jok motornya dan  ditemukan pil dalam kemasan plastik dalam jumlah banyak.

Setelah dihitung, demikian Kapolres Yoga, sebanyak 1.721 butir obat jenis tramadol ditemukan sekaligus disita.

Hasil pemeriksaan BPOM, tramadol merupakan obat keras dan peruntukan untuk anti nyeri. Namun ketika dikonsumsi berlebihan, mengakibatkan berbagai  efek seperti halusinasi.

Dari hasil pendalaman, pelaku mengedarkan obat tramadol dengan cara membuat atau mengisi 15 butir pil dalam plastic, lalu disebarkan ke pembeli.

Sedangkan modusnya adalah pelaku melakukan transaksi secara online—lalu jika ada berminat membeli, akan  meninggalkan obat di satu tempat sesuai perjanjian untuk diambil.

“Memang pelaku bersama pembeli tidak bertemu langsung, karena menghindari diketahui identitasnya,” jelasnya dan menambahkan, sasaran penjualan kepada generasi muda.

Kapolres Yoga mengaku, pelaku memperoleh obat tersebut dari temannya yang dikenal melalui media sosial.

Paket  obat dijual  dengan harga bervareasi—-keuntungan  didapatkan berkisar antara Rp 100.000-350.000 per pengiriman.

Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 436 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *