Merauke, Suryapapua.com– Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke telah melakukan komunikasi bersama para kepala kampung dan kepala distrik, sehubungan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh kepala sekolah.
Salah satu point yang disepakati adalah kepala sekolah wajib hukumnya membawa rekomendasi dari kepala kampung maupun kepala distrik saat pencairan dana BOS.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, Agustinus Sugiarto, kemarin. “Rekomendasi tersebut dibawa dan ditunjukkan ke dinas terlebih dahulu, sebelum pencairan dana BOS dilakukan,” ujarnya.
Sepanjang tak ada rekomendasi, dinas tak mengeluarkan izin pencairan dana di bank yang telah dipercayakan.
Lebih lanjut Agustinus menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari beberapa orang, sehubungan pencairan dana BOS yang dilakukan. Dimana sejumlah kepsek usai pencairan, bukannya pulang ke tempat tugas, tetapi berlama-lama tinggal di kota.
Padahal, jelasnya, dana itu adalah hak setiap murid dan harus segera diatur untuk digunakan.
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka meminta kepada para kepala sekolah agar mengelola dana BOS dengan baik.
“Kenapa saya minta diatur baik, karena sering dalam pengelolaan, ada orangtua yang membuat permohonan dengan meminta bantuan seragam sekolah, sepatu dan lain-lain. Padahal alokasi dana BOS jelas peruntukannya bagi anak didik,” ungkapnya.
Para kepala sekolah juga diminta mempunyai kerangka perencanaan baik dalam pengurusan dan pengaturan dana BOS, lalu realisasi juga harus tepat sasaran.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun