Merauke, Suryapapua.com– Narapidana kasus tindak pidana kepemilikan senjata rakitan tanpa dokumen sah, Edoardus Supusepa melarikan diri dari balik jeruji besi (Lapas Kelas II Merauke) 23 September 2025 silam.
Saat itu, napi bersangkutan meminta izin keluar sebentar, namun terlebih dahulu membayar uang ‘tutup mulut’ senilai Rp 500.000 kepada salah seorang petugas Sipir Lapas Merauke.
Setelah menhilang dan atau kabur terus, akhirnya Supusepa diciduk Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S. Dharmawan Senin (20/10/2025) membenarkan napi tersebut telah ditangkap Senin pagi (20/10) sekitar pukul 10.30 WIT di Kampung Wasur-Merauke.
Dikatakan, alasan napi Supusepa kabur, lantaran kecewa dengan perhitungan masa tahanan yang menurutnya tidak sesuai.
“Ya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan narapidana, sehingga langsung bergerak ke TKP di Wasur melakukan penangkapan-tanpa perlawanan. Sehingga digelandang ke Polres Merauke,” ujarnya.
Kasatreskrim menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas Merauke sekaligus menyerahkannya untuk menjalani sisa hukuman.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun