Merauke, Suryapapua.com– Sejarah tercatat bagi masyarakat di Kabupaten Merauke, setelah 8 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke periode 2024-2029 jalur pengangkatan, resmi dilantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat, Syafruddin.
Kedelapan anggota DPRD Merauke yang dilantik itu diantaranya Mathias Walbuga, Frederikus Mahuze (Daerah Pengangkatan Malind Muli Anim), Milka Balagaize, Godefridus Inagujay (Malind Sandawi Anim).
Lalu Ferdinandus Tandu Mahuze (Malind Sendawi Anim), Tarsisius Awi, Dominikus Cambu dan Hendrika Cabui (Malind Kolepom Anim).
Pelantikan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD, Samuel Mugujay didampingi dua wakil ketua serta seluruh anggota dewan. Hadir Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze bersama musyawarah pimpinan daerah (Muspida).
Dalam sambutannya, Mugujay mengungkapkan, delapan anggota dewan yang dilantik melalui jalur pengangkatan merupakan pertama kali sebagaimana amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.
Delapan anggota DPRD Merauke yang dilantik, sesuai dengan amanat pasal 156 ayat 1 dan pasal 157 Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemerintahhan Daerah.
“Bapak-Ibu dilantik, tidak saja sebagai symbol keterwakilan politik, tetapi juga pengakuan atas eksistensi masyarakat adat dalam struktur pemerintahan daerah Merauke,” ungkapnya.
Selain itu, demikian Mugujay, pelantikan bersejarah dimaksud, tidak saja sekedar seremonial belaka tetapi sebagai wujud nyata komitmen semua pihak terkait dalam menjalankan amanat UU Otsus Papua, lebih khusus lagi Kabupaten Merauke.
Keberadaan DPRD Merauke jalur pengangkatan adalah bagian dari kebijakan afirmasi pemerintah untuk memastikan keterwakilan orang asli Papua (OAP) dalam struktur pemerintahan- unsur legislatif guna memperjuangkan kepentingan masyarakat Anim Ha.
Pelantkan, jelasnya, merupakan bagian dari upaya mengakomodir hak-hak politik masyarakat adat Papua dalam sistem pemerintahan daerah.
“Saya berharap dengan pelantikan delapan anggota DPRD Merauke mekanisme pengangkatan, membawa suasana baru bagi masyarakat adat, khususnya OAP tiga wilayah adat yakni Malind Muli Anim, Malind Sandawi Anim serta Malind Kolepom Anim,” ungkapnya.
Masyarakat dari tiga wilayah adat, menaruh harapan besar agar 8 anggota DPRD memberikan perhatian serius sekaligus berkontribusi secara langsung (moril-materil).
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun