Tiga Kasus Pelanggaran Pemilu Dihentikan Gakkumdu Merauke, Satu Saja ke Penyidikan

Laporan Utama348 views

Merauke, Suryapapua.com– Tiga  dari empat kasus pelanggaran pemilu yang terjadi menjelang dan saat  pencoblosan 14 Pebruari 2024 dihentikan. Ketiga kasus dimaksud yakni money politik di  Distrik Merauke dan Distrik Elikobel serta kasus di Kimaam sehubungan dengan TSM (terstruktur,  sistematis dan masif).

Sedangkan kasus money politik di Distrik Jagebob, ditingkatkan ke penyidikan dan telah ditetapkan tersangka  dengan inisial BB oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres Merauke serta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Agustinus Mahuze saat jumpa pers di kantornya  Jumat ( 22/03/2024). Ketika memberikan keterangan pers, Agustinus didampingi  Sakharias Waingai (Komisioner Bawaslu),  Kanit Pidum  Satreskrim Polres Merauke, Aiptu  Karel Leunupun serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke, Willy Ater.

Agustinus menguraikan, untuk kasus money politik pertama di Elikobel, yang membuat laporan adalah AB tanggal 19 Maret  2024. Hanya saja, dalam perjalanan,  AB sebagai pelapor mencabut laporannya dan tidak ditindaklanjuti ke proses penyelidikan hingga penyidikan.

Alasan pelapor mencabut laporan di Panwas Distrik Elikobel, demikian Agustinus, karena diantara para saksi memiliki hubungan kekerabatan. “Jadi, itu atas inisiatif AB sebagai pelapor,” jelasnya.

Sedangkan kasus berikut yakni tmoney politik di Distrik Merauke, Tim Gakkumndu menghentikannya, lantaran kurang cukup bukti. Dimana saksi yang menerima uang, tidak ditemukan.

“Memang sejumlah pihak telah  dimintai diklarifikasi. Hanya saja  saksi kunci yang menerima  uang tak ditemukan,” ujarnya.

Lalu soal kasus  TSM di Distrik Kimaam,  menurutnya, dihentikan juga,  lantaran sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020, syarat material dan formil  tidak terpenuhi.

Kasus terakhir yakni money politik di Distrik Jagebob. Laporan telah ditindaklanjuti Tim Gakkumdu dan berkas tahan I telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke.

“Betul, Tim Gakkumndu  menetapkan tersangkan berinisial B. Bersangkutan membagikan uang dari salah seorang calon legislatif,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BB mengaku  membagikan uang  senilai Rp1.000.000 kepada sejumlah warga.

Agustinus menambahkan,  penghentian  tiga kasus itu, melibatkan tiga institusi dari kepolisian, kejaksaan serta Bawaslu sendiri. “Jadi  kami tak sendirian mengambil keputusan,” katanya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *