Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,6 Milyar! AI, Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Jadi Tersangka

Laporan Utama211 views

Merauke, Suryapapua.com-Luar biasa! Mungkin dua kata ini pantas disematkan kepada Polres Merauke yang ‘dinahkodai’ AKBP Leonardo Yoga, setelah  berhasil ‘membongkar’ dan  mengusut tuntas penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan senilai Rp8,5 milyar kepada Bunda PAUD Pemprov Papua Selatan tahun 2023 silam.

Dimana dari besaran dana tersebut, diduga kuat telah diselewengkan senilai Rp4,6 milyar.

Sementara sesuai hasil pengembangan penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Tipikor Polres Merauke, Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan, AI ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, telah ditetapkan bendahara-nya berinisial YM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan, pada Kamis 15 Januari 2026, telah dilakukan pemeriksaan AI, Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Tersangka AI sangat koperatif dengan memenuhi panggilan dari penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Kapolres.

Untuk diketahui, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara dari dana hibah Pemprov Papua Selatan kepada Bunda PAUD senilai Rp4,6 miliar.

Dengan mengacu temuan dan atau laporan dimaksud, penyidik Tipikor Polres Merauke menetapkan tersangka.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *