Sidang Kasus Tanah Dinkes Masih Bergulir di PN, Bupati Merauke : ‘Saya Tunggu Putusan Inkracht’

Laporan Utama670 views

Merauke, Suryapapua.com– Pemilik ulayat tanah Dinas Kesehatan (Dinkes) Merauke, Donatus Mahuze bersama anaknya, Hendro Mahuze serta beberapa orang menemui Bupati Merauke, Romanus Mbaraka di Gedung Negara (GN).

Dalam pertemuan yang berlangsung kemarin sore itu, hadir juga Kepala Dinas Kesehatan, dr. Nevil Muskita dan Kepala Bagian Hukum Setda Merauke, Viktor Kaisepo. Ada sejumlah hal dibicarakan sesuai permintaan pemilik ulayat  guna penyelesaian ganti rugi tanah dimaksud.

Dalam arahannya, Bupati Mbaraka mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Viktor Kaisepo kalau  persoalan tentang tanah Dinkes Merauke, sedang dalam proses persidangan secara perdata di Pengadillan Negeri Merauke.

Lalu sidang-pun sudah bergulir dan akan berlanjut 19 Januari 2022. “Pada prinsipnya, saya menghormati apa yang menjadi permintaan ganti rugi pemilik ulayat,” ujarnya.

Hanya saja, tidak serta merta pemerintah melakukan pembayaran begitu saja. Harus menunggu terlebih dahulu putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

JIka sudah ada putusan pasti  dan memiliki kekuatan hukum, pihaknya membicarakan lebih lanjut bersama kejaksaan maupun pengadilan. Lalu dilihat isi putusan seperti apa. Jika ada ruang untuk diberikan penghargaan kepada pemilik ulayat, buka ganti rugi,  tentu akan dibicarakan lagi.

Pertemuan Bupati Merauke dengan pemilik ulayat di Gedung Negara – Surya Papua/Frans Kobun
Pertemuan Bupati Merauke dengan pemilik ulayat di Gedung Negara – Surya Papua/Frans Kobun

Pada prinsipnya, demikian Bupati Mbaraka, menunggu putusan  majelis hakim dari PN Merauke yang menangani sengketa gugatan tanah secara perdata ini terlebih dahulu. Sehingga ada dasar hukum yang bisa dijadikan acuan.

“Pemerintah akan memberikan uang tali asih, bukan ganti rugi. Tetapi menunggu putusan pengadilan. Kan begitu putusan keluar, disitu juga mengatur tentang hak serta kewajiban,” ungkapnya.

Disatu sisi, pemerintah telah mengggunakan tanah Dinkes  bertahun tahun untuk pelayanan kepada masyarakat, lalu disitu ada fasilitas bangunan juga. Namun disatu sisi, tanah dimaksud adalah milik Donatus Mahuze sebagai pemilik ulayat.

Bupati juga memastikan meminta pertimbangan dari dua lembaga hukum tersebut, apakah  bisa pemerintah memberikan penghargaan kepada pemilik ulayat? Jika ada ruang, tentu Donatus Mahuze bersama anaknya diundang untuk dibicarakan  kembali.

Pemilik ulayat tanah Dinkes Merauke, Donatus Mahuze mengatakan, pihaknya juga menghargai proses sidang gugatan perdata yang sedang berlangsung di PN setempat.

Namun demikian, pihaknya berharap setelah putusan pengadilan, perlunya pembicaraan lebih lanjut bersama bupati, sehubungan dengan tanah miliknya yang belum diselesaikan secara tuntas.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *