Setiap Hari Kamis, ASN di Pemkab Merauke Wajib Pakai Noken dan Pakaian Batik Papua

Laporan Utama109 views

Merauke, Suryapapua.com– Salah satu point Peraturan Bupati Merauke Nomor 30 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Pemkab Merauke yakni pakaian dinas harian.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Merauke, Dicky HZM Awerem kepada suryapapua.com di ruang kerjanya Senin (19/01/2026).

Pakaian dinas itu, lanjut Dicky, meliputi khaki  untuk dikenakan ASN setiap Senin dan Selasa.

Berikut, pakaian kemeja putih dipakai hari Rabu. Lalu batik-tentun-lurik serta pakaian khas daerah dikenakan pada hari Kamis dan Jumat. Serta hari batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober.

Sementara dalam surat edaran Bupati Merauke Nomor 800.1.12.5 tahun 2025, untuk menggunakan noken serta pakaian Batik Papua  adalah pada setiap Hari Kamis.

“Ya, dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Merauke, maka sudah diwajibkan digunakan-kenakan ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat,” ungkapnya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *