Merauke, Suryapapua.com– Sabtu (31/08/2024) sekitar pukul 14.30 WIT, Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan, Romanus Mbaraka-Albert Muyak menyerahkan berkas syarat Orang Asli Papua (OAP) kepada Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS).
Penyerahan berkas dilakukan Romanus Mbaraka bersama calon wakilnya, Albertus Muyak kepada Ketua MRPS, Damianus Katayu di Swiss belhotel.
Dalam sambutannya, Damianus Katayu menjelaskan, proses dan pentahapan Pilkada di Papua merujuk kepada Undang-Undang Otonomi Khusus.
Dimana, jelas Katayu, dikatakan Gubernur-Wakil Gubernur adalah Orang Asli Papua.
Dari itu, MRP mendapat kewenangan dalam pasal 20 point 1 untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan sehubungan dengan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Orang Asli Papua.
“Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus, kami sudah tetapkan beberapa peraturan teknis pendukung yakni Pergub Nomor 23 Tahun 2024 tentang tata cara memberikan pertimbangan dan peraturan MRP tentang syarat teknis,” ungkapnya.
Dalam syarat teknis, menurut dia, ada dua yakni syarat umum dan syarat khusus.
Syarat khusus terdapat kurang lebih 8. Sedangkan dalam Pergub, ada dua syarat penjabaran dari Undang-Undang Otonomi Khusus terkait ras Melanesia.
Selanjutnya, bakal calon diminta menandatangani pernyataan keaslian Orang Asli Papua dan atau bakal calon diminta membawa surat pengakuan dari kepala suku atau sebutan lainnya.
“Namun kemarin dari KPU Papua Selatan menyatakan hanya surat pernyataan keaslian Orang Asli Papua ditandatangani bakal calon,” ujarnya.
Dijelaskannya, terdapat empat syarat diberikan KPU dan diterima MRPS, juga syarat khusus yang diputuskan MRP sebanyak 8.
“Memang kemarin Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan, Apolo Sagfanpo-Paschalis Imadawa telah memberikan syarat, lalu hari ini kami menerima berkas dari pasangan Romanus Mbaraka-Albert Muyak,” katanya.
Dengan telah diterimanya berkas, akan dilanjutkan verifikasi dua hari sesuai jadwal yang diputuskan. “Ada dua proses verifikasi yakni administrasi serta faktual,” jelasnya.
Khusus Verifikasi faktual, menurut Katayu, MRPS akan turun ke daerah daerah dimana asal bakal calon.
“Kami-pun sudah lakukan pemetaan dan akan turun, setelah itu pulang dan melakukan pleno,” tandasnya.
Setelah pleno, MRPS memberikan satu surat ke KPU Provinsi Papua Selatan terkait pertimbangan dan persetujuan dari bakal calon.
“Itu tahapan yang dilakukan. Kami juga menminta dukungan semua pihak termasuk bakal calon agar menyampaiakn kepada masyarakat bahwa Pilkada Papua merujuk pada Undang-Undang Otsus. Sehingga tidak kabur diluar dengan narasi-narasi lain,” pintanya.
“Intinya kami benar benar melaksanakan amanat Undang-Undang Otsus. Ini penting disampaikan kepada masyarakat luas di empat kabupaten,” pintanya lagi.
Secara terpisah Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, Romanus Mbaraka-Albert Muyak mengatakan, kedatangan mereka ke lembaga MRPS, selain silaturahmi dan perkenalan, juga penyerahan berkas sesuai amanat Undang Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua tentang keaslian Orang Asli Papua.
Pada dasarnya, 8 persyaratan dan dua persyaratan teknis umum lain, sudah dipenuhi dan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada MRPS untuk meneliti sekaligus memroses lebih lanjut.
“Bagi saya bersama kaka Albert Muyak, tak ada persoalan. Karena bicara syarat tiga generasi dan syarat lainnya telah kami penuhi. Kami garis keturunan jelas,” tegas Romanus Mbaraka yang juga Bupati Merauuke, putra asli dari Batu Merah, Kampung Kalilam, Distrik Kimaam itu.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun