Merauke, suryapapua.com– Suatu tindakan tak terpuji dilakukan pelaku dengan inisial FB (44) tahun yang melakukan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap seorang anak, sebut saja Bunga berusia 14 tahun.
Setelah adanya pengaduan keluarga korban, Satreskrim Polres Merauke langsung bergerak, sekaligus menciduk pelaku dan menjebloskan ke sel tahanan polres mempertanggungjawabkan perbuatan-nya.
Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Merauke, AKP Lukyta K Putra dalam rilisnya yang diterima suryapapua.com Senin (27/07/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, demikian Kasatreskrim Putra, rupanya aksi ‘rudapaksa’—pemerkosaan terhadap korban, tidak hanya sekali tetapi sudah tiga kali.
“Ya, perbuatan bejat sang pelaku yang ketiga kali itu, baru diketahui keluarga sekaligus melaporkan ke Polres Merauke,” tegasnya.
Untuk lokasi pemerkosaan, dilakukan di tempat berbeda—-pertama di salah satu kampung, lalu di penginapan serta terakhir di kawasan sirkuit, kebun coklat—Tanah Miring.
Rupanya korban menuruti setiap aksi ‘tumbuk-tumbuk’ pelaku lantaran diimingi-imingi sesuatu hingga bersedia dan atau tidak menolak.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun






