Reformasi Kepolisian Demi Tegaknya Indonesia Sebagai Negara Hukum

Opini850 views

SAYA memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Reformasi Kepolisian,.

Sebagai akademisi hukum di Unmus Merauke, saya menilai ini sebagai momentum baru untuk kembali menegaskan Negara Indonesia adalah negara hukum atau recht staat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan realita yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, saya berharap Polisi Negara Republik Indonesia harus hadir sebagai sahabat rakyat, bukan pihak yang menakutkan rakyat. Sehingga reformasi ini penting agar kepercayaan masyarakat kembali seprti sediakala.

Selain itu dalam praktek penegakkan hukum, khususnya dalam tugas-tugas kepolisian, setiap anggota Polri wajib mengedepankan dimensi moral dan ini berlaku dalam setiap strata kepangkatan, karena moral ini sifatnya kodrati yang dimiliki oleh setiap manusa sejak lahir.

Dalam penegakan hukum dan keadilan, hendaknya sebagai insan kepolisian secara institusi maupun individu wajib berpedoman kepada ajaran kebenaran dan keadilan yag menjadi inti ajaran agama yang kita yakini bersama.

Intinya jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hati nurani.

Menurut saya, Negara Indonesia sebagai negara hukum, tidak akan terwujud atau tegak berdiri bila polisi dalam melakukan tugas-tugas pokoknya belum profesional.

Untuk itu perubahan di tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus dilakukan  guna  memastikan hukum berlaku sama bagi semua warga equality before the law.

Dalam perkembangan negara saat Institusi Kepolisian memegang peran vital untuk penegakan hukum.

Jika tidak ada perubahan atau perbaikan sistemik, maka celah penyalahgunaan kekuasaan akan berjalan terus dan kepercayaan masyarakat pun akan terus berkurang dan mungkin akan hilang.

Di sisi lain perubahan pada institusi kepolisian, ini juga sangat berpenaruh pada dinamika kehidupan demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia.

Dorongan untuk melakukan Peribahan atau reformasi pada institusi kepolisian saat ini telah menjadi tuntutan, karena  banyaknya kasus yang meruntuhkan citra kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.

Mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, kasus kriminal yang tidak transparan, hingga penanganan hukum yang dianggap tebang pilih.

Jadi menurut saya reformasi menyeluruh di institusi Kepolisian adalah jalan satu-satunya untuk memulihkan kepercayaan publik.

Menurut saya Institusi Kepolisian dan segenap jajaannya, harus bebas dari intervensi politik dalam penegakan hukum.

Institusi Polri harus bersih dari tindakan pungli, korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan yang tidak kalah penting penegakan hukum setara untuk semua warga tanpa pandang bulu.

Komitmen Presiden Prabowo Subianto atas pembentukan tim reformasi kepolisian merupakan sikap bijak dan demokratis sekaligus menjadi bukti  bahwa suara moral masyarakat sipil masih punya ruang dalam kebijakan negara.

Saya berharap reformasi institusi kepolisian ini akan segera dimulai sehingga komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan Negara Hukum Indonesia yang adil, bersih, berwibawa dan berpihak pada rakyat akan perlahan namun pasti terwujud.

Penulis.

Burhanuddin Zein, S.H., M.H.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unmus Merauke – Papua Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *