Merauke, Suryapapua.com– Kurang lebih 200 orang yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keadilan, Rabu (6/7) menggeruduk Kantor Bea dan Cukai Merauke.
Kedatangan mereka itu, tidak lain menuntut tiga orang asli Papua (OAP) pencari teripang di Negara Papua Nugini (PNG) yang ditangkap dan ditahan oleh petugas Bea dan Cukai Merauke, dibebaskan tanpa syarat.
Massa juga mendesak kepada petugas di kantor tersebut, menunjukkan barang bukti berupa spead boat serta teripang yang diamankan.
“Katanya masalah kepabeanan sehingga ditahan. Sementara petugas Bea dan Cukai tidak pernah memberikan sosialisasi kepada pencari teripang, terutama orang Marind- Papua yang adalah pemilik negeri ini,” ungkap Ketua Adat Animha, Paskalis Imadawa.
Imadawa mengaku, dari hasil pertemuan bersama Kejaksaan Negeri Merauke serta Bea-Cukai, ketiganya dilakukan penangguhan penahanan.
“Jadi mereka akan ditangguhkan penahanan dan sebagai penjamin adalah keluarga serta orangtua,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa tiga orang tersebut, masih ditangan penyidik Polres Merauke. Sehingga dapat dilakukan penangguhan penahanan.
“Saya mewakili keluarga, akan tetap taat asas. Dimana ketika mereka dipanggil penyidik guna dimintai keterangan, pasti akan datang atau hadir,” ujarnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun