Merauke, Suryapapua.com– Puluhan pedagang yang berjualan di Pasar Wamanggu ‘menyerbu’ Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, setelah merasa adanya diskriminasi atau perlakuan kurang adil oleh petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Perwakilan para pedagang, La Ode Apriadi, kemarin, mengatakan, petugas dari Bapenda, hanya memberikan peringatan kepada pedagang tertentu ketika melakukan pelanggaran. Padahal, banyak pedagang melakukan pelanggaran dengan berjualan tidak pada tempatnya.
Para pedagang, lanjut Apriadi, meminta diperlakukan sama. Bahwa di lantai satu, terdapat 71 kios dimanfaatkan berjualan. Namun tak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka.
“Kami menginginkan agar surat edaran yang dikeluarkan Bapenda, ditujukan kepada semua pedagang yang melakukan pelanggaran, tidak kepada orang tertentu saja,” pintanya.
Dia mengaku, para pedagang khususnya yang berjualan pakaian di los lantai satu, tak setuju ketika ditegur, setelah banyak pedagang melakukan jual beli tidak pada tempatnya.
“Memang selain ada yang berjualan pakaian, juga sepatu, tas, barang elektronik, kosmetik, warung dan lain-lain,” ungkapnya.
“Banyak berjualan disitu melanggar aturan. Namun kenapa hanya kami pedagang pakaian ditegur. Ini kan tidak adil dilakukan dinas terkait,” kritiknya.
Dia mengaku, penggunaan los lantai satu oleh pedagang pakaian, setelah banyak kios tutup pasca pandemic covid-19 akibat merugi.
“Ya karena banyak los tak terawat, maka Kepala Pengelola Pasar Wamanggu memberikan ruang kepada pedagang lain mengisi dan atau menempati,” katanya.
Sehingga, jelasnya, sejumlah pedagang pakaian mengisinya dengan berjualan, sekaligus membayar retribusi.
Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Merauke, Majinur menjelaskan, ada sejumlah pedagang yang berjualan di lantai dua Pasar Wamanggu mengeluh dagangannya tak laku karena sepi.
“Sebelum saya melakukan sosialisasi terkait tunggakan retribusi, ada pedagang mengeluhkan bahwa di masa pandemi mereka sepi pembeli sehingga tidak mampu membayar retribusi,” jelasnya.
Memasuki masa transisi, pemerintah diminta melihat kondisi demikian. Lagi-lagi jawabannya belum bisa bayar retribusi karena belum ada pembeli. Sehingga mereka memilih berjualan di lantai satu.
Oleh karena ada pengakuan pendapatan minim didapatkan, Bapenda melakukan pembenahan kembali. “Saya sampaikan bersabar dan dilakukan secara bertahap dengan memberikan himbauan,” ungkapnya.
“Jadi saya berkesimpulan bahwa memang ada persolaan di pasar antara pedagang baik di lantai satu maupun dua. Memang di lantai dua, peruntukannya untuk berjualan pakaian, aksesoris, elektronik dan pecah belah lain sesuai peraturan bupati,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Merauke, Jusup Lucas Patrow mengaku prihatin terhadap para pedagang di Pasar Wamanggu karena adanya pergeseran peruntukan.
“Jadi awalnya lantai bawah itu tidak diperuntukkan untuk berjualan pakaian, tetapi teman-teman ini merasa jualannya di lantai dua tak laku, sehingga pindah ke lantai satu,” ujarnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun