Penjabat Gubernur yang Maju Pilkada, Wajib Mundur, Itu Penjelasan Resmi Komisioner KPU RI

Laporan Utama275 views

Merauke, Suryapapua.com– Komisioner KPU RI,  Idham Holik menegaskan,  penjabat gubernur atau penjabat bupati serta walikota yang ingin bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang wajib mundur.

Penegasan itu disampaikan Holik saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Swiss belhotel Jumat (10/05/2024) malam.

“Jadi, seorang penjabat gubernur maupun penjabat bupati atau walikota,  telah dinyatakan mundur dari jabatan sebagai penjabat, ketika  mendaftar dan atau didaftarkan sebagai bakal pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati atau walikota) di KPU,” ujarnya.

Sesuai tahapan, demikian Holik, saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) di KPU terhitung  dari tanggal  27-29 Agustus 2024, itu sudah tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati atau walikota lagi.

“Apa yang saya sampaikan diatas, sesuai Undang- Undang Pilkada Nomor 10 Tahun  2016 pasal 7 ayat 2 huruf g yang  menjelaskan bahwa, apabila seorang penjabat  gubernur, penjabat bupati  dan penjabat walikota didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi  bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah, wajib tidak berstatus sebagai penjabat.

Jadi, menurutnya, Itu aturan yang diatur dalam undang-undang pemilu. Artinya bahwa  bersangkutan pada saat mendaftar atau didaftarkan di KPU, wajib sudah tidak berstatus  penjabat. “Tidak berstatus penjabat itu dimaknai sudah mundur,” tegasnya.

Sementara  bagi mantan nara pidana yang maju mencalonkan diri entah calon bupati, walikota maupun gubernur, sesuai undang-undang Pilkada mensyaratkan bahwa, mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, sejak bersangkutan bebas menjalani masa tahanan, harus jeda lima tahun. Itu paling lambat saat didaftarkan.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *