Merauke, Suryapapua.com– Komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan, penjabat gubernur atau penjabat bupati serta walikota yang ingin bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang wajib mundur.
Penegasan itu disampaikan Holik saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Swiss belhotel Jumat (10/05/2024) malam.
“Jadi, seorang penjabat gubernur maupun penjabat bupati atau walikota, telah dinyatakan mundur dari jabatan sebagai penjabat, ketika mendaftar dan atau didaftarkan sebagai bakal pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati atau walikota) di KPU,” ujarnya.
Sesuai tahapan, demikian Holik, saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) di KPU terhitung dari tanggal 27-29 Agustus 2024, itu sudah tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati atau walikota lagi.
“Apa yang saya sampaikan diatas, sesuai Undang- Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf g yang menjelaskan bahwa, apabila seorang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah, wajib tidak berstatus sebagai penjabat.
Jadi, menurutnya, Itu aturan yang diatur dalam undang-undang pemilu. Artinya bahwa bersangkutan pada saat mendaftar atau didaftarkan di KPU, wajib sudah tidak berstatus penjabat. “Tidak berstatus penjabat itu dimaknai sudah mundur,” tegasnya.
Sementara bagi mantan nara pidana yang maju mencalonkan diri entah calon bupati, walikota maupun gubernur, sesuai undang-undang Pilkada mensyaratkan bahwa, mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, sejak bersangkutan bebas menjalani masa tahanan, harus jeda lima tahun. Itu paling lambat saat didaftarkan.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun