Merauke, Suryapapua.com– Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Merauke, Leunard Rumbekwan mengungkapkan, pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kapal-kapal nelayan, hanya bisa dilayani ketika telah melapor di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setempat.
Hal itu disampaikan Rumbekwan kepada sejumlah wartawan Rabu (18/1/2023). Menurutnya, kuota BBM bersubsidi tiap bulan hanya 200 ton, sedangkan jumlah armada setiap minggu terus bertambah.
Dengan jumlah kapal semakin bertambah, namun kuota BBM bersubsidi jenis solar terbatas. Sehingga diambil langkah hanya kapal yang melapor di PSDKP berhak mendapatkan BBM tersebut.
Bagi kapal yang masih melakukan aktivitas di laut, menurutnya, tak bisa diproses untuk penyediaan BBM solar, karena belum melaporkan kedatangan.
“Kita sudah hitung sama-sama jumlah armada yang ada. Dimana kuota BBM yang diperlukan kurang lebih 1.077 ton perbulan,” jelasnya.
Penulis :Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun