Merauke, Suryapapua.com– Kegiatan pemusnahan besar-besaran minuman lokal (milo) jenis sopi dan minuman keras (miras) berlabel ilegal, dilakukan di belakang Polres Merauke Sabtu (08/11/2025).
Kegiatan pemusnahan oleh Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat, Syafruddin, SH, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fransiskus Kamijay, perwakilan tokoh adat serta pemuda.
Dari laporan Kasat Narkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Rumpaidus, kurang lebih 1.000 botol milo maupun miras berlabel, dimusnahkan dari hasil operasi dan atau penggerebekan diberbagai tempat selama ini.
Untuk miras berlabel ilegal, demikian Ipda Daniel, sebanyak 400 botol. Sisanya adalah milo jenis sopi.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti milo jenis sopi maupun bermerk ilegal adalah hasil operasi Satnarkoba Polres setempat.
“Kita menyadari bahwa apabila barang ini dibiarkan beredar, dapat memberikan dampak negatif baik itu kejadian lakalantas yang banyak memakan korban jiwa, tindak pidana maupun gangguan keamanan lain,” tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres Yoga mengatakan, banyak milo jenis sopi maupun miras berlabel dilihat hari ini yang mungkin jarang diketahui, bahan-bahan digunakan saat memproduksi.

“Betul bahwa di luar sana, masih banyak pelaku pembuat minuman lokal atau penyuplai miras ilegal,” ujarnya.
Sehingga, jelasnya, kepolisian terus bersinergi dengan pemerintah dalam hal ini Satpol PP Merauke bersama tokoh masyarakat serta pihak lain untuk melakukan operasi pemberantasan.
“Harus disadari miras sungguh berbahaya jika dibiarkan. Kami berkomitmen tidak akan membiarkan orang memproduksi sekaligus menjual,” tandasnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun










