Merauke, Suryapapua.com– Dua dari empat pelaku pencurian 17 unit laptop di Toko Vita beberapa waktu lalu diantaranya YK dan HW telah ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke.
Dari tangan mereka diamankan tujuh unit laptop serta motor. Sedangkan dua pelaku lain, masih dalam pengejaran dengan membawa kabur 10 unit laptop.
Demikian disampaikan Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Kamis (3/11). “Beberapa pelaku itu, statusnya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Merauke,” ungkapnya.
Kronologis kasusnya, demikian Kapolres, pada 11 Oktober 2022 sekitar pukul 21.49 WIT, pelaku masuk dengan cara mencungkil jendela belakang. “Ada empat pelaku, dua sebagai eksekutor mengambil belasan laptop di dalam toko. Sedangkan dua lain menunggu di luar,” ungkapnya.
Kapolres mengakui dua pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas mereka telah dikantongi dan sedang dilakukan pelacakan.
Kasus pencurian belasan laptop tersebut diketahui setelah salah seorang saksi membuka toko pagi dan melihat sudah hilang. Seketika juga melapor ke Polres Merauke.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun