Merauke, Suryapapua.com– Meskipun dua nara pidana kasus pembunuhan anak di Jalan Husein Palela, Kelurahan Muli, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan Herman Kope Takjemu dan Marselus Kamkupimu telah ditangkap aparat kepolisian Boven Digoel, setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Merauke, namun tujuh petugas piket malam itu dipastikan diberikan sanski.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Antonius M.Ayorbaba kepada sejumlah wartawan, kemarin.
“Memang kaburnya dua napi kasus pembunuhan dengan cara memanjat tembok Lapas, Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIT (dini hari) akibat kelalaian tujuh petugas saat melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Dia telah memerintahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Merauke, Lukas Frans agar tujuh petugas dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Diakui jika saat ini Lapas Kelas II Merauke over kapasitas, tidak berimbang lagi dengan kondisi blok hunian, sehingga berdampak terhadap pengawasan oleh petugas.
“Memang ada blok tidak aman, sehingga petugas kesulitan melakukan pemantauan. Saya sudah berikan beberapa petunjuk agar dilakukan inventarisasi dulu tentang tantangan pengamanan,” ungkapnya.
Lalu, menurutnya, fasilitas penunjang keamanan lain perlu ditingkatkan seperti walkie talkie (HT), kamera CCTV, X-ray dan penambahan petugas keamanan di pos blok.
“Ya, di Lapas hanya terdapat satu 1 CCTV yang tak dapat menjangkau semua blok. Perlu tambahan dua CCTV dengan jumlah kamera 12 sampai 20 unit agar pengontrolan lebih mudah,” katanya.
Penulis:Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun