Merauke, Suryapapua.com– Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Merauke bersama perugas Bea dan Cukai diback up aparat kepolisian setempat, minggu ini akan melakukan operasi sekaligus penyitaan pakaian bekas import yang masih dijual para pedagang.
“Kami tidak menutup dagangan pedagang yang menjual pakaian bekas produk Indonesia. Tetapi pakaian bekas dari luar negeri yang ternyata masih dijual bebas,” ungkap Kepala Disperindagkop Kabupaten Merauke, Erik Rumlus kepada sejumlah wartawan Senin (5/6).
Dikatakan, penertiban ini sama seperti dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan yang menyita daging import. “Ya, dasarnya sama, jadi pasti kami lakukan juga penyitaan pakaian bekas dari luar negeri yang masih dijual pedagang,” ungkapnya.
Erik mengaku heran, lantaran masih ada pedagang meminta untuk terus mendatangkan pakaian bekas luar negeri, sekaligus dijual. Padahal telah dilarang keras pemerintah.
“Kali ini tak ada kata toleransi. Sudah pasti kami akan melakukan penyitaan produk pakaian bekas hasil import luar negeri,” ungkapnya.
Ditambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pedagang kurang lebih setahun agar tak menjual lagi pakaian bekas, tetapi masih saja main ‘kuncing-kucingan’ mendatangkan.
Ditanya berapa banyak penjual pakaian bekas, Erik mengaku kurang lebih 15 dari data dinsperindagkop. Tetapi fakta lapangan, banyak menjual secara liar tanpa mengantongi izin resmi.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun