Kejari Merauke Musnahkan Barang Bukti

Merauke, Suryapapua.com– Kejaksaan Negeri Merauke melakukan pemusnahan barang bukti  hasil putusan sebanyak  1.121 dari 35 perkara atau kasus  yang ditangani selama  tiga bulan terakhir.

“Hari ini kita musnahkan 1.121 barang bukti dari perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Merauke,” ungkap  Kepala Seksi (Kasi)  Intel Kejari Merauke, Imran Misbach kepada sejumlah wartawan Rabu (22/6).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti  dari kasus penganiayaan, pemerkosaan, narkotika, pembunuhan dan  pencurian.

“Memang pemusnahan  barang bukti kami lakukan, setelah putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Namun demikian, jelasnya, ada barang bukti dikembalikan ke pemiliknya, itupun sesuai  amar putusan majelis hakim.

Ditambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pos Merauke untuk pengiriman kembali barang bukti pemilik. Misalnya barang hasil curian berupa motor, laptop dan lain-lain.

“Ya pemiliknya ada yang di wilayah Merauke, Mappi, Boven Digoel serta Asmat,” jelasnya.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *