Merauke, Suryapapua.com– Kejaksaan Negeri Merauke melakukan pemusnahan barang bukti hasil putusan sebanyak 1.121 dari 35 perkara atau kasus yang ditangani selama tiga bulan terakhir.
“Hari ini kita musnahkan 1.121 barang bukti dari perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Merauke,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Merauke, Imran Misbach kepada sejumlah wartawan Rabu (22/6).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti dari kasus penganiayaan, pemerkosaan, narkotika, pembunuhan dan pencurian.
“Memang pemusnahan barang bukti kami lakukan, setelah putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Namun demikian, jelasnya, ada barang bukti dikembalikan ke pemiliknya, itupun sesuai amar putusan majelis hakim.
Ditambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pos Merauke untuk pengiriman kembali barang bukti pemilik. Misalnya barang hasil curian berupa motor, laptop dan lain-lain.
“Ya pemiliknya ada yang di wilayah Merauke, Mappi, Boven Digoel serta Asmat,” jelasnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun