Merauke, Suryapapua.com– Aparat kepolisian di Polsek Tanah Miring, berhasil mengamankan (mencokok) seorang narapidana Kelas II Merauke berinisial PK, setelah sebelumnya melarikan diri.
Penangkapan terhadap narapidana lantaran laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Sabtu 28 Maret 2026.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Rabu (01/04/2026), Kapolsek Tanah Miring, Ipda Wilustono menjelaskan, hasil pengembangan pemeriksaan terhadap bersangkutan, ternyata diketahui adalah narapidana Lapas Merauke yang kabur sejak tahun 2018 silam.
“Ya, kami langsung koordinasi dengan Satreskrim Polres Merauke serta Lapas dan dipastikan pelaku benar merupakan narapidana yang sempat melarikan diri,” ujarnya.
Selanjutnya, demikian Kapolsek, pihaknya membawa narapidana berinsial PK itu ke Lapas Kelas II Merauke sekaligus diserahkan kepada Dewantoro (Kalapas).
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun










