Asmat, Suryapapua.com– Kabupaten Asmat adalah pengguna motor listrik terbanyak di Indonesia. Sejak tahun 2007 silam hingga sekarang, jumlah motor listrik mencapai kurang lebih 4.000 unit yang digunakan masyarakat.
Dengan semakin bertambahnya kendaraan dimaksud setiap tahun, maka telah diatur dalam peraturan Bupati Asmat Nomor 24 Tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat, Michael N.Womsiwor kepada Surya Papua di kantornya, kemarin. Menurutnya, selama ini retribusi yang dikenakan untuk tiap motor pertahun adalah Rp 150.000.
Hanya saja, lanjut Womsiwor, seiring perkembangan motor listrik yang menggunakan lebih dari 4 baterai, sehingga retribusi yang dikenakan disesuaikan jumlah baterai yang digunakan.
Contohnya motor kecil baterai 3 Rp 75.000, baterai 4 Rp 150.000 dan baterai 6 Rp300.000.
Kedepan, menurut dia, akan ada aturan baru yang diberlakukan terkait jumlah cc setiap motor listrik, sehingga dapat diterbitkan surat pajak dan STNK.
“Jadi akan dilakukan konversi kendaraan agar diketahui masing-masing baterai mengahasilkan beberapa cc. Juga ada rancangan perbub yang mengatur tentang jumlah populasi kendaraan agar pejalan kaki memiliki hak menggunakan jalan,” ujarnya.
Ditambahkan, selain motor listrik, kendaraan roda tiga juga diperbolehkan menggunakan jalan di Asmat yang lebar jalannya hanya sekitar 4 meter.
Kehadiran kendaraan roda tiga, tidak lain untuk mengangkut sembako, material bangunan dan lain-lain. Namun jumlahnya dibatasi untuk mengurangi kepadatan di jalan.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun