Merauke, Suryapapua.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan secara resmi nama lima obat sirup yang ditarik dari peredarannya.
Kelima jenis obat sirup tersebut ditarik lantaran mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Obat-obat sirup itu diantaranya termorex sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1 kemasan dus (botol plastik @60 ml).
Berikutnya, flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, (botol plastik @60 ml).
Ketiga, unibebi cough sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus (botol plastik @ 60 ml).
Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus (botol @ 60 ml).
Kelima Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus (botol @ 15 ml).
Kepada sejumlah wartawan, Senin (24/10), Kepala Loka POM Kabupaten Merauke, Agustince Werimon menjelaskan yang berhak menarik obat yang dilarang peredarannya adalah industri farmasi.
“Kami dari Loka POM Merauke hanya mengawal proses penarikan obat- obat tersebut,” ujarnya.
Penulis: Yulianus Bwariat
Editor: Frans Kobun