SEJAK ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang pembentukan Propinsi Papua Selatan untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua Selatan dengan cakupan wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi serta Kabupaten Boven Digoel.
Lalu Merauke ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan dengan berbagai tantangan pembangunan yang ada di segala bidang.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi dasar perubahan kebijakan transfer keuangan pusat ke daerah dengan pemberlakukan ketentuan syarat-syarat salur untuk semua sumber dana transfer ke daerah (TKD).
Perubahan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan spirit dan motivasi kepada Pemerintah Daerah dalam membangun komitmen bersama baik Kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah OPD) untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam percepatan realisasi APBD di Kabupaten Merauke guna mendukung pelayanan pemerintahan dan pembangun daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata di Bumi Anim Ha.
Dalam pelaksanaan implementasi proyek perubahan ini, saya lakukan di Pemerintah Kabupaten Merauke sebagai fungsi pengendali internal pemerintah daerah dalam mengawal percepatan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Lalu sebagai mentor adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Yermias Paulus Ruben Ndiken yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Merauke.
Gagasan proyek perubahan ini saya lakukan dengan judul “Strategi percepatan Realisasi APBD melalui pembentukan Tim Terpadu Percepatan Realisasi belanja Pada APBD di Kabupaten Merauke sebagai bentuk pengendalian internal pemerintah daerah yang dikawal oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke.”
Gagasan aksi perubahan ini saya lakukan berdasarkan permasalahan prinsip yang dialami di Kabupaten Merauke yakni terkait rendahnya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sangat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat salur tranfer ke daerah yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Merauke dengan jumlah organisasi perangkat daerah sebanyak 65 yang terdiri dari 32 OPD dinas/ badan, 22 OPD Distrik, 11 kelurahan dan 2 Sekretariat yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sementara total APBD Kabupaten Merauke sebesar Rp. 2.265.000.000.000,-
Dari Potensi Nilai APBD yang ada dibutuhkan komitmen bersama agar penyerapan APBD maksimal, syarat salur terpenuhi, transfer pusat ke daerah menjadi lancar dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Merauke.
Tahapan implementasi sebagai berikut :
1.Melaksanakan konsultasi dengan sekretaris daerah selaku mentor sekaligus melaporkan agenda kegiatan jangka pendek selama 2 bulan, dan penada tangan undangan Rapat tanggal 16 september 2024.
2.Melaksanakan rapat Internal Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Merauke guna membangun komitmen bersama dan pembentukan tim efektif dalam rangka mendukung penerapan strategi percepatan realisasi APBD di kabupaten merauke tanggal 17 september 2024.
3.Melaksanakan konsultasi dengan mentor dan penandatanganan SK Tim efektif dan undangan rapat bersama para pimpinan OPD tanggal 19 september 2024.
4.Melaksanakan rapat evaluasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanggal 20 september 2024 sebesar 45,66 % dan membangun komitmen bersama Pimpinan OPD dalam melakukan percepatan realisasi belanja pada APBD Kabupaten Merauke.
5.Bersama tim terpadu menyusun SK Bupati tentang Tim terpadu percepatan realisasi APBD Kabupaten Merauke, target kinerja OPD, agenda kerja tahunan dan kriteria penialian kinerja OPD terhadap percepatan realisasi APBD.
6.Melaksanakan rapat asistensi percepatan realisasi APBD bersama seluruh pimpinan OPD di Kabupaten Merauke.
Pembentukan tim terpadu merupakan wujud dari strategi percepatan realisasi APBD di Kabupaten Merauke.
Tim terpadu percepatan realisasi APBD terdiri dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah, Inspektorat Daerah serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah
Tugasnya adalah melaksanakan fungsi pengendalian internal Pemerintah Daerah terhadap belanja daerah dengan tugas sebagai berikut :
1.Mengawal percepatan realisasi belanja pada APBD Kabupaten Merauke
2.Mengawal percepatan SPJ bulanan, laporan tahunan, dan percepatan pemenuhan syarat salur
3.Mengawal percepatan pengadaan barang dan jasa melalui LPSE
4.Mengawal percepatan reviu APIP
5.Mengecek kendala-kendala yang didapati menghambat percepatan realisasi belanja pada Organisasi perangkat daerah.
6.Memastikan tidak terdapat hutang belanja pada tahun anggaran berikutnya.
7.Menetapkan target kinerja OPD per triwulan
8.Menetapkan peringkat kinerja OPD atas percepatan realisasi belanja setiap tahun
9.Menyelenggarakan Realisasi APBD Aword, sebagai penghargaan kepada organisasi perangkat daerah dengan kinerja TERBAIK.
Demikianlah rangkaian tahapan implementasi proyek perubahan yang saya lakukan dengan Judul Strategi percepatan Realisasi APBD, melalui pembentukan Tim terpadu percepatan realisasi belanja pada APBD di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Semoga strategi ini dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Merauke.
Penulis:
Romanus Kande Kahol, S.IP, M.Si
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke
Peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional Angkatan XXX tahun 2024 yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara pada Badan pengembangan Sumber Daya Aparatur Propinsi Papua.