Merauke, Suryapapua.com– Tiga pemuda diantaranya EMY, JWM, DK dicokok (diciduk) polisi Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan Misi, tepatnya di lapangan sepak bola, ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja.
Penangkapan dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Merauke, Iptu Ishak Runtololo. Dari tangan para pelaku diamankan satu kantong plastic berisi sembilan paket paket narkoba jenis ganja seberat 13,17 gram serta handphone.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Merauke, Iptu Bambang Sutrisno didampingi KBO Satnarkoda, Ipda Edi Susanto saat memberikan keterangan pers Rabu (31/8).
Dikatakan, pada hari itu sekitar pukul 08.00 WIT, anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi ganja di sekitar Jalan Misi. Lalu Kasat Narkoba memerintahkan anggota melakukan pengintaian serta pemantauan.
Sekitar pukul 15.00 WIT, lanjut Kasie, anggota melihat ada pemuda duduk di pinggir jalan sedang menunggu seseorang. Setelah melapor ke pimpinan, diperintahkan memantau secara intens.
Beberapa saat kemudian, jelasnya, dua pemuda dengan mengendarai sepeda motor menemui rekannya. Seketika juga, ketiganya ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
“Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu kantong plastik biru kecil berisikan lintingan atau bungkusan kertas bekas rokok yang di dalamnya berisikan narkoba jenis ganja,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun