Merauke, Suryapapya.com– Kasat Lantas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Novindrani Gutom memimpin langsung bersama anggotanya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) berupa razia kendaraan di depan Kantor Satlantas.
Pelaksanaan razia kemarin pagi selama kurang lebih satu jam itu, sebagai wujud kepedulian Polri dalam menekan pelanggaran, mencegah terjadinya lakalantas dan memberi kesadaran serta efek jera kepada para pengendara di jalan.
Rilis yang diterima Surya Papua Kamis (25/04/2024), Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Novindrani Gutom menjelaskan, dari razia yang dilakukan, ditemukan 89 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, demikian AKP Gultom, sebanyak 50 pelanggar diberikan teguran lisan dengan perincian kendaraan roda dua 35 pelanggar dan kendaraan roda empat 15 pelanggar.
Lalu, lanjutnya, pelanggar yang diberikan blangko tilang 39 pelanggar, diantaranya kendaraan roda dua 34 pelanggar serta kendaraan roda empat 1 pelanggar, juga kendaraan roda enam 4 pelanggar.
Secara umum, demikian AKP Gultom, jenis pelanggaran adalah tidak menggunakan helm, kaca spion motor tidak dipasang, lalu dokumen atau surat-surat kendaraan dan lain-lain.
“Memang banyak sekali yang terjaring akibat pelanggaran adalah remaja-usia sekolah,” katanya.
“Saya berharap agar masyarakat termasuk anak-anak remaja, agar tertib berlalulintas dengan melengkapi kendaraan yang dibawa,” pintanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun