Boven Digoel, Suryapapua.com-Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel,. Provinsi Papua Selatan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penggeledahan kantor tersebut bersama gudang penyimpanan.
Dari rilis yang didapatkan suryapapua.com Kamis (05/03/2026), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Paris Manalu, SH, MH menjelaskan, kegiatan penggeledahan dilakukan di dua lokasi—tempat berbeda oleh penyidik yakni Kantor BUMD BvD Sejahtera dan satu unit gudang penyimpanan.
Sesuai hasil penggeledahan, demikian Kajari Manalu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta menyegel beberapa barang dan bangunan yang diduga kuat memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
“Ya, ini adalah bagian dari rangkaian proses penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi itu, sehubungan praktek pengelolaan keuangan, operasional dan tata kelola perusahaan pada tahun anggaran 2024 di lingkungan BUMD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel.
Akibat penyimpangan, jelasnya, tak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kajari Manalu mengakui tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk jajaran dewan direksi dan pimpinan BUMD BvD Sejahtera di Kantor Kejari Merauke.
Pemeriksaan dimaksud bertujuan memperjelas konstruksi perkara, menelusuri alur kebijakan serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam pengelolaan perusahaan daerah.
“Proses hukum masih terus berjalan. Pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah disita akan dilakukan secara cermat dan komprehensif. Tidak menutup kemungkinan akan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain tekait kasus dugaan korupsi ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Setiap pihak diperiksa—- diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa tekanan dari manapun.
“Kami berkomitmen dan memastikan bahwa setiap rupiah uang daerah dikelola secara bertanggung jawab serta sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan BUMD di wilayah Kabupaten Boven Digoel.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun









