Dipengaruhi Miras, Mobil Wagub Imadawa Dilempari

Laporan Utama200 views

Merauke, Suryapapua.com– Suatu tindakan tidak terpuju dilakukan GR yang tengah dipengaruhi minuman keras. Dimana melakukan aksi dengan melempari mobil Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, tepatnya di Jalan Trikora, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke.

Akibat perbuatan itu, pelaku diringkus dan diborgol sekaligus dijebloskan ke sel tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari rilis yang diterima suryapapua.com Rabu (09/07/2025), Kapolsek KPL Merauke, Ipda Muhamad Adam Srifaldy mengungkapkan, kejadian pelemparan mobil Wagub Imadawa, terjadi pada 11 April 2025 silam.

Perbuatan tersangka GR  melempari  kaca mobil Wagub Papua Selatan, Paskalis Imadawa menggunakan sebuah botol.

Lalu, demikian Kapolsek, mobil-nya berhenti dan saksi korban turun. Namun diancam lagi dengan alat tajam (parang.

Kasus itu, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga tersangka dengan barang bukti diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Merauke untuk diproses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *