Merauke, Suryapapua.com– Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Merauke menyerahkan berkas serta barang bukti bersama tersangka KAN yang terseret kasus narkoba jenis ganja, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan dilakukan beberapa hari lalu oleh penyidik Bripka Reinaldhy Ocktavian dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya, Rizal. Saat penyerahan, tersangka didampingi pengacara Yohanes Irianto Horong.
Kasat Narkoba Polres Merauke, Iptu Ishak O. Runtulalo pekan lalu membenarkannya. Menurutnya, oleh karena telah dinyatakan lengkap, sehingga berkas bersama tersangka diserahkan ke Kejari Merauke, sekaligus diproses ke persidangan nanti.
Kasat mengaku, tersangka ditangkap 30 April 2022 di Jalan Braewijaya sekitar pukul 20.00 WIT.
Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti diamankan yakni satu unit sepeda motor, handphone serta paket berisikan narkotika jenis ganja.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun