Merauke, Suryapapua.com– Bunga, sebut saja namanya, anak dibawah umur disetubuhi HA disertai ancaman akan dipukul, dibunuh hingga digranat jika membuka suara kepada orang lain.
Dari laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke Senin (24/1), persetubuhan anak itu terjadi sejak ia masih dibangku kelas III SMP (2020) hingga berlanjut 23 Januari 2022, tepatnya di Jalan Natuna, Kelurahan Seringgu Jaya.
Sesuai kronologis laporan, pada hari itu (kemarin) sekitar pukul 11.30 WIT, pelapor H menerima telpon dari pakdenya dan menyuruh menjemput anaknya. Karena korban (anaknya;red) sering disetubuhi terlapor.
Beberapa saat kemudian, pelapor mendatangi rumah neneknya di Jalan Natuna sekaligus menanyakan. Lalu anaknya mengakui jika sering digagahi terlapor dengan berbagai ancaman seperti dibunuh hingga digranat.
Mendengar pengakuan korban, akhirnya H mendatangi Polres Merauke, sekaligus melaporkan perbuatan bejat HA.
Dari laporan tersebut, Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji bersama anggota serta Brimob, langsung bergerak sekaligus mengamankan sejumlah bahan peledak dari pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah granat manggis, satu magasen serta sejumlah amunisi yang digunakan pelaku mengancam korban.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun