Asmat, Suryapapua.com– Aparat kepolisian di Polres Asmat, Provinsi Papua Selatan mencokok dua pelaku judi rolex berinisial RM dan R.
Keduanya ditangkap di Jalan Cemenes Agatz kemarin malam. Kini mereka mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Agats, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Okto Samosir kepada Surya Papua Rabu (16/11) menjelaskan, kedua pelaku judi rolex ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang “resah akibat aktivitas dimaksud.
“Jadi saya bersama anggota bergerak ke lokasi dan mendapati orang sedang bermain game rolex,” terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, diamankan alat judi, 1 karpet rolex, 1 buah waterpas, 1 buah penggaris siku serta uang tunai sebesar Rp 4.465.000.
“Barang bukti kami bawa bersama kedua pelaku ke Polres Asmat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya dan menambahkan, atas perbuatan itu, keduanya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun