Bupati Merauke: ‘Penjemputan Rombongan Komisi II DPR RI Dilakukan Semeriah Mungkin’

Pemerintahan584 views

Merauke, Suryapapua.com– Bupati Merauke, Romanus Mbaraka menegaskan, penjemputan rombongan Komisi II DPR RI  Jumat (23/6)  akan dilakukan semeriah mungkin atau sedikit all-out. Ini sekaligus meminimalisir opini yang berkembang di Papua bahwa ada pro dan kontra dalam pemekaran.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Mbaraka saat melakukan pertemuan bersama perwakilan setiap paguyuban di ruang rapat  kantor bupati Kamis (23/6). Menurutnya, rombongan akan tiba dengan pesawat besok pagi sekitar pukul 09.30 WIT.

“Semua perwakilan paguyuban termasuk masyarakat dan anak sekolah diikutsertakan dalam penjemputan. Kita tunjuk ke negara bahwa kita solid mendukung pemekaran,” ungkapnya.

Setelah penjemputan, jelas Bupati Mbaraka, dilakukan konvoi atau pawai dengan rute yang telah disepakati dan berakhir di Swiss belhotel. Lalu rombongan sholad dan dilanjutkan makan, sekaligus pertemuan.

Nantinya perwakilan empat kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, akan menyampaikan bahwa semua solid untuk pemekaran wilayah terutama Provinsi Papua Selatan.

Dikatakan lagi, Komisi II DPR RI juga akan mensosialisasikan rancangan undang-undang (RUU) sehubungan  pemekaran daerah otonom baru.

Lebih lanjut Bupati Mbaraka mengungkapkan, pemekaran adalah salah satu metode mempercepat pembangunan. Kalau pemekaran tak dilakukan,  dipastikan wilayah ini tertinggal jauh. “Jadi mau tak mau, kita harus solid untuk  hadirnya pemekaran,” pintanya.

Ditambahkan, kunjungan kerja dimaksud, adalah bagian dari pembahasan RUU yang sedang berjalan. Sehingga pada 30 Juni 2022 mendatang, dilakukan penetapan RUU menjadi undang-undang.

“Saya ingin mengatakan bahwa peluang pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) 99,99 persen sudah ditangan. Karena seluruh masyarakat dari empat kabupaten memberikan dukungan penuh,” katanya.

Khusus untuk pegawai ketika roda pemerintahan PPS sudah berjalan, sedang didesain dan dipastikan anak Papua dapat dibagi dengan kepangkatan yang dimiliki untuk menempati sejumlah posisi atau jabatan.

“Jadi, kepangkatan personalia memenuhi syarat untuk Provinsi Papua Selatan,” jelasnya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *