Merauke, Suryapapua.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke bersama masyarakat serta club motor membentangkan Bendera Merah Putih raksasa dengan ukuran 75 meterx10 meter.
Pembentangan Bendera Merah Putih itu berlangsung di halaman Kantor Bupati Merauke Kamis (30/6) sebagai ungkapan suka cita setelah undang-undang Provinsi Papua Selatan (PPS) disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tadi pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Ruslan Ramli dalam sambutannya mengatakan, selama kurang lebih 20 tahun penantian rakyat, akhirnya terjawab sekarang.
“Hari ini masyarakat empat kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi serta Asmat, sedang bersuka cita dan bergembira karena Provinsi Papua Selatan sudah sah,” ujarnya.
“Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terimakasih untuk keterlibatan serta keikutsertaan masyarakat dalam moment bersejarah hari ini, “ungkapnya.
Sekda menambahkan seharusnya akan berlangsung pawai keliling Kota Merauke. Hanya saja dibatalkan karena pertimbangan tertentu.
“Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat,” katanya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun