Merauke, Suryapapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke bersama partai politik dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) telah melakukan uji publik terhadap daerah pemilihan (dapil) beberapa waktu lalu.
Dari uji publik yang telah dilakukan, disepakati Merauke memiliki lima daerah pemilihan (dapil) dalam pemilihan legislative tahun depan.
Demikian disampaikan Michael Sarawan, Divisi Teknis Penyelenggara Pemili KPU Kabupaten Merauke saat ditemui sejumlah wartawan di Swiss belhotel, disela-sela sosialisasi dan evaluasi tahapan dan daerah pemilihan serta alokasi kursi pemilu tahun 2024 Rabu (29/3).
Lebih lanjut Sarawan mengatakan, lima dapil tersebut, telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu juga, lima dapil untuk Provinsi Papua Selatan.
Khusus alokasi kursi, menurut Sarawan, untuk Kabupaten Merauke sebanyak 30 kursi. Dapil satu 8 kursi, dapil dua 6 kursi, dapil tiga 7 kursi, dapil empat 5 kursi serta dapil lima 4 kursi.
Sedangkan untuk Provinsi Papua Selatan, kuotanya adalah 35 kursi anggota DPRP, DPR RI 3 kursi dan DPD RI 4 kursi.
Dijelaskannya, sesuai tahapan KPU, tanggal 30 Maret 2023 akan dilakukan pleno daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kelurahan atau kampung. Setelah itu tingkat distrik dan kabupaten.
“Kami sedang menunggu PKPU terkait pencalonan yang rencananya akan dirilis pada awal bulan April dan selanjutnya diumumkan kepada calon legislatif yang bertarung,” ujarnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun