Boven Digoel, Suryapapua.com– Dua orang pemuda berinisial K (18) tahun dan J (17) tahun, ditangkap di Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel oleh Letda Inf Ld. Abubakar, anggota satuan tugas (Satgas) pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-PNG di pos kilometer 53.
Keduanya ditangkap setelah membawa narkoba jenis ganja seberat 250 gram.
Dari rilis yang diterima Surya Papua Senin (13/3), Dansatgas Yonif 725/Wrg, Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi menjelaskan, Minggu 12 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIT, anggota yang sedang melaksanakan tugas, melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z melintasi pos mengarah ke camp tunas.
Stengah jam kemudian, kendaraan yang sama melintasi kembali di depan pos, namun hanya satu orang. Oleh karena curiga, anggota memberhentikan pemuda itu dan menanyakan keberadaan temannya.
Lalu dijawab, rekannya pergi melewati hutan. “Nah, ketika anggota melakukan pengecekkan di sekitar kilometer 52, didapati temannya membawa satu kantong plastik hitam berisikan ganja seberat 250 gram.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya baru selesai melakukan transaksi jual beli ganja dari salah seorang warga Papua Nugini.
Setelah diamankan dan dibawa ke pos, dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Merauke serta Polres Boven Digoel untuk proses selanjutnya.
“Salah satu tugas pokok kami yakni memberikan rasa aman dan kedamaian kepada masyarakat perbatasan, termasuk memerangi penyelundupan maupun peredaran narkoba jenis ganja seperti yang dilakukan anggota kami di pos kilometer 53,” ungkapnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun