Pengisian BBM Bersubsidi Bagi Kapal Nelayan, Harus Lapor di PSDKP Merauke

Pemerintahan213 views

Merauke, Suryapapua.com–  Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Merauke, Leunard Rumbekwan mengungkapkan, pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kapal-kapal nelayan, hanya bisa dilayani ketika telah melapor di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan  dan Perikanan (PSDKP) setempat.

Hal itu disampaikan Rumbekwan kepada sejumlah wartawan Rabu (18/1/2023). Menurutnya, kuota  BBM bersubsidi tiap bulan hanya 200 ton, sedangkan jumlah armada setiap minggu terus bertambah.

Dengan jumlah kapal semakin bertambah, namun kuota BBM bersubsidi jenis solar terbatas. Sehingga diambil langkah hanya kapal yang melapor di PSDKP  berhak mendapatkan BBM tersebut.

Bagi kapal yang masih melakukan aktivitas di laut, menurutnya, tak bisa diproses untuk penyediaan BBM solar, karena belum melaporkan kedatangan.

“Kita  sudah hitung sama-sama jumlah armada yang ada. Dimana kuota BBM yang diperlukan kurang lebih 1.077 ton perbulan,” jelasnya.

Penulis :Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *